Senin, 30 Juni 2008

Soal Keputusan PN Tentang MLB

MLB Gus Dur dan Muhaimin sama-sama tidak sah. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai justru menguatkan posisi Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum Dewan Tanfidz. Gus Dur dan Muhaimin pun diminta kompromi.

"Artinya Muhaimin tetap ketua umum Dewan Tanfidz. Putusan itu menguatkan Muhaimin," kata pengamat politik UI, Andrinov Chaniago, kepada detikcom, Senin (30/6/2008).

Menurut dia, kubu Gus Dur maupun Muhaimin harus melakukan islah sebagai jalan tengah. "Mereka harus kompromi menyelesaikan masalah PKB secara bersama-sama. Kalau tidak maka tidak bisa ikut pemilu jika putusan hukum nanti mempengaruhi keabsahan pemilu," ujarnya.

Andrinov menilai putusan majelis hakim cukup independen. "Kita harus lihat putusan hukumnya logis atau tidak pertimbangannya. Jadi kita nggak bisa bilang hakim cari aman. Menurut saya, dalam memutuskan perkara politik, hakim cukup independen," papar Andrinov.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan MLB Gus Dur di Parung, Bogor, maupun MLB Muhaimin di Ancol, Jakarta, sama-sama tidak sah. Kubu Gus Dur pun akan melayangkan permohonan kasasi atas putusan itu. Sedangkan kubu Muhaimin menyerahkan kepada Depkum HAM. ( aan / nrl ) sumber detik.com

Tidak ada komentar: